Ambang Batas Calon Kepala Daerah Diubah MK, Pakar UTM: Kuasa Partai Tak Absolut Lagi

Pengamat politik, Surokim Abdussalam
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

“d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.