Ambang Batas Calon Kepala Daerah Diubah MK, Pakar UTM: Kuasa Partai Tak Absolut Lagi
- A Toriq A/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Pakar politik dari Universitas Trunojoyo Madura, Surokim Abdussalam, mengatakan bahwa putusan MK terkait ambang batas pencalonan pada pilkada membawa angin segar bagi demokrasi.
Dengan putusan itu, kuasa koalisi partai politik yang semula berkuasa penuh kini tak seabsolut seperti sebelumnya.
"Putusan ini cukup progresif dan tentu menjadi angin segar bagi masyarakat sipil yang berharap pilkada tidak diisi kotak kosong. Kuasa koalisi parpol tak seabsolut dulu lagi seperti sebelumnya," kata Surokim kepada VIVA Jatim pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Peneliti senior Surabaya Survey Center (SSC) itu menjelaskan, dalam konteks Pilgub Jatim, dengan putusan MK tersebut maka ambang batas pencalonan di Pilkada Jatim yaitu 7,5 persen.
Dengan demikian, selain PKB, PDIP juga bisa mengusung pasangan calon sendiri melawan pasangan petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.
"Ini akan membawa perubahan yang cukup signifikan bagi partai-partai, termasuk partai menengah yang akhirnya bisa mengusung paslonnya sendiri. Kuasa parpol untuk pendaftaran paslon tentu tidak seperkasa sebelumnya," tandas Surokim.
Dengan kondisi seperti itu, Surokim berpendapat kompetisi elektoral di Pilgub Jatim maupun di kabupaten/kota kian sehat dan kompetitif.
"Otomatis kartel-kartel politik akan tereduksi dengan adanya putusan ini. Partai atas dan menengah bisa mencapai ambang batas prosentase itu," katanya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan judicial review dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Gelora. MK mengubah putusan, di antaranya pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
Bunyinya, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
“d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.