Giliran PBB Kritik KUHP Baru: Bertentangan dengan Hukum Internasional
- Istimewa
Jatim – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan pemerintah bersama DPR RI terus menuai kontroversi. Kritik dan penolakan tak hanya datang dari dalam negeri, melainkan juga luar negeri. Setelah muncul kritik dari Dubes AS, Sung Y Kim, kini Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga angkat bicara.
PBB menilai bahwa KUHP yang baru disahkan itu tak sesuai dengan kebebasan dasar hak asasi manusia, termasuk juga hak kesetaraan. Bahkan menurut PBB beberapa pasal juga berpotensi mendiskriminasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.
“PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP bertentangan dengan kewajiban hokum internasional sehubung dengan hak asasi manusia. Orang lain akan mendiskriminasi para perempuan, anak-anak, dan menoritas seksual dan berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender,” tulis PBB dalam keterangannya, Jumat 9 Desember 2022, seperti dikuti dari Viva Politik.
Pakar Hak Asasi Manusia (HAM) PBB sebelumnya juga sudah menyampaikan keprihatinannya serupa dan telah mengirimkan surat kepada pemerintah Indonesia. Pihaknya meminta agar otoritas di legislatif dan eksekutif untuk memanfaatkan dengan baik proses reformasi. Sehingga dapat memastikan hukum di Indonesia selaras dengan hukum internasional.
“Kami mendorong pemerintah untuk terus terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan yang lebih luas untuk mengatasi keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan SDGs,” tambah PBB.
Bahkan PBB menyatakan diri siap bila dibutuhkan untuk berbagi keahlian teknisnya dan membantu Indonesia dalam memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaannya. Lalu menjamin semua individu di Indonesia untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia.