DPR Bilang RUU Pilkada Batal Disahkan karena Tak Kuorum, Aktivis: gegara Ditolak Rakyat
- Viva Jatim/M Dofir
Surabaya, VIVA Jatim – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), ditunda karena jumlah anggota legislatif yang hadir tidak memenuhi batas minimum atau kuorum.
Koordinator Aksi Kamisan Surabaya, Zaldi Maulana menyebut ditundanya rapat paripurna tersebut hanyalah settingan belaka.
"Karena soal ketidakhadiran dari yang saya baca itu ada 89 anggota [hadir] dan ada 87 anggota yang izin. Sedangkan syaratnya adalah setengah dari jumlah atau lebih gitu kan. Mungkin karena respon masyarakat yang solid dan banyak yang meluas. Respon di media sosial juga sangat sadar bahwa ini puncak dari kebobrokan Rezim Jokowi," tuturnya saat aksi kawal putusan MK di Taman Apsari, Jalan Gubernur Suryo, Kota Surabaya, Kamis, 22 Agustus 2024.
Untuk itu, ia meminta segenap elemen masyarakat agar selalu waspada dan menaruh perhatian terhadap dinamika perpolitikan tanah air. Apalagi jarak waktu antara pelaksanaan rapat paripurna untuk merevisi RUU Pilkada setelah putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 itu dikeluarkan, berlangsung hitungan hari.
"Masyarakat harus tetap waspada. Kita akan melakukan aksi-aksi [unjuk rasa] yang lebih besar yang memiliki tingkat kesolidannya yang tinggi," tandas dia.
Seperti diketahui, DPR secara tiba-tiba dan secepat kilat merevisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat partai dan calon kepala daerah di Pilkada 2024.
DPR langsung menggelar rapat Baleg dimulai Rabu, 21 Agustus 2024 dan langsung membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada.