Tindakan Represif Polisi ke Mahasiswa Dikecam AJI Kediri
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
"Sambil memegang pentungan dan sepatu lars, mereka melakukan pemukulan dengan pentungan. Bahkan melayangkan tendangan memakai sepatu lars ke arah peserta aksi," bebernya.
Pria yang bekerja di salah satu media lokal Kediri ini menambahkan sikap aparat kepolisian yang memakai kekerasan menjadi catatan kelam institusi kepolisian di Rezim Jokowi.
"Sikap agresif aparat kepolisian melakukan kekerasan terhadap peserta aksi itu dianggap tidak menghormati kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM)," jelasnya.
Miko menegaskan polisi seyogianya bila demonstrasi merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dituangkan dalam UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Sementara perihal kekerasan adalah tindakan yang dilarang oleh undang-undang. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Kepolisian, Peraturan Kepolisian, dan Kode Etik Kepolisian, Peraturan Kapolri 01/2009.
Tindakan represi terhadap demonstran menunjukkan kedangkalan pemahaman aparat tentang aturan hukum. Kekerasan yang dilakukan aparat tidak akan memadamkan semangat juang mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil. Kebrutalan polisi hanya akan menambah eskalasi kemarahan publik serta mendorong lahirnya rentetan aksi lain yang lebih besar.
Akibat kejadian dialami peserta aksi Afiliasi Sekartaji, AJI Kediri mendesak pertama Kapolres Kediri Kota mengusut tuntas dan menindak tegas anggotanya yang melakukan tindakan kekerasan terhadap 14 peserta aksi Aliansi Sekartaji di DPRD Kota Kediri.