Ibu di Sumenep Tega Serahkan Putrinya Diperkosa Oknum Kepsek, Bupati Janji Tindak Tegas!

Ilustrasi korban pencabulan.
Sumber :
  • ANTARA/Dok Polda Banten via VIVA.co.id

Sumenep, VIVA Jatim - Bupati Sumenep Achmad Fauzi berjanji akan menindak tegas oknum kepala sekolah (kepsek) berinisial J (41 tahun) yang tega mencabuli remaja putri, T (13), anak dari selingkuhannya, E (41). J dan E saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sumenep.

Diketahui, J dan E sama-sama berstatus sebagai aparatur sipil negara atau ASN. J menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu SD di Sumenep, sementara E guru TK. Keduanya menjalin hubungan perselingkuhan. E sebetulnya sudah punya suami tapi sudah pisah rumah. E tinggal bersama putrinya, T.

Bupati Fauzi menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap dua oknum ASN tenaga pendidikan itu sesuai prosedur yang berlaku, berupa pemberhentian.

“Guru yang terlibat masalah etika dan asusila, pasti akan kita berhentikan,” kata Fauzi kepada wartawan di Pendopo Sumenep, Senin, 2 September 2024.

Menurut Fauzi, seorang guru mestinya menjadi teladan bagi masyarakat, khususnya bagi para murid dan siswa.

“Bukan malah mencoreng nama baik profesi dengan perilaku yang tidak terpuji. Jadi, jika ada yang melanggar, langsung kita berhentikan. Tidak ada tawar-menawar,” tandasnya.

 

 

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo

Photo :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

 

 

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu berinisial E (41 tahun) di Kabupaten Sumenep, Madura, tega memperdaya putri kandungnya sendiri, T (13), agar berhubungan badan dengan J (41), seorang kepala sekolah dasar di Sumenep. E melakukan itu hanya karena dijanjikan sepeda motor matik Vespa dan untuk mendapatkan imbalan uang.

Kepala Seksi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, E adalah seorang guru yang berstatus sebagai ASN. Keduanya sudah lama menjalin hubungan perselingkuhan. Sementara suami E atau ayah korban sudah pisah rumah.

E dan putrinya, T, tinggal berdua. Satu waktu, T meminta kepada ibunya agar dibelikan sepeda motor matik Vespa. E mengiyakan namun dengan syarat agar mau berhubungan badan dengan pria selingkuhannya, J. Hubungan badan itu dikatakan E sebagai bagian dari ritual penyucian diri. T sempat menolak.

Kamis, 8 Februari 2024, E saat berdua bersama putrinya di dalam kamar kembali menyampaikan rencana ritual penyucian diri. E memaksa putrinya agar mau berhubungan badan dengan J. Bahkan, E mengancam jika putrinya tidak mau akan pindah tinggal indekos di Kota Sumenep. Tak ingin ditinggal sendirian, T akhirnya menyanggupi itu.

Pada Jumat, 9 Februari 2024, lanjut Widiarti, T dan E akhirnya pergi ke rumah J di sebuah perumahan di kawasan Kolor, Kabupaten Sumenep. T langsung disuruh masuk ke dalam rumah yang di sana sudah menungggu J. Sementara E pergi lagi ke luar. 

Kepada T, J berjanji akan membelikan motor matik Vespa setelah berhubungan badan. “J juga berkata [ke T] agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E dengan J tidak ketahuan orang,” cerita Widiarti.

Usai berhubungan badan, J meminta E datang untuk menjemput putrinya. Sebelum keduanya pulang, J memberikan uang Rp 200 ribu kepada E dan Rp100 ribu kepada T. 

Perbuatan durjana itu kembali terjadi di rumah J pada Jumat, 16 Februari 2024. Setelah selesai, J memberikan duit lagi kepada E dan T dengan nilai yang sama seperti sebelumnya.

Pada Juni 2024, lanjut Widiarti, J mengajak E dan T untuk datang ke sebuah hotel di Surabaya. Alasannya sama dengan sebelumnya, untuk melakukan ritual penyucian diri. E dan T berdua pergi ke Surabaya dengan menumpangi bus dan langsung menuju kamar hotel yang sudah dipesan J.

Sesampai di kamar hotel, J sudah melepas pakaian. E lalu meminta putrinya untuk melepaskan busananya. Persetubuhan kembali terjadi. Setelah itu, J memberikan uang Rp1 juta kepada E dan Rp 200 ribu kepada T. Perbuatan bejat itu dilakukan kembali sebanyak dua kali di hotel di Surabaya dengan imbalan duit senilai yang sama.

Kasus itu baru terungkap setelah T tak tahan dengan apa yang dialaminya. Ia bercerita kepada anggota keluarganya hingga ayah kandungnya mendengar. Tak terima, ayah kandung korban melaporkan itu ke Polres Sumenep dengan nomor laporan LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA Jawa Timur tertanggal 26 Agustus 2024. 

Dua hari berselang, tepatnya pada Kamis, 29 Agustus 2024, polisi bmenangkap J dan E di Kecamatan Kalianget, Sumenep. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

J dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, sementara E terancam hukuman dengan jeratan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.