Khamim Diganjar 3 Tahun Penjara Akibat Jual Istri untuk Layanan Threesome di Hotel Mojokerto

Abdul Khamim (29), seorang pria asal Pasuruan tega menjual istrinya
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA JatimAbdul Khamim (29), seorang pria asal Pasuruan tega menjual istrinya untuk layanan seks threesome di Hotel Mojokerto. Akibat perbuatannya, ia divonis 3 tahun penjara. 

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa, 3 Agustus 2024. 

Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak. Ia didampingi dua anggotanya, Yayu Mulyana dan Nurlely. 

Khamim mengikuti sidang secara langsung dengan menggunakan kemeja warna putih. Nampak hadir jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Ngurah Yulio. 

Selain divonis pidana penjara selama 3 tahun, Khamim juga diminta membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Khamim 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan," kata Jenny saat membacakan amar putusan. 

Hakim menyatakan, Khamim terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Atas putusan tersebut, lebih rendah dari tuntun JPU. Sebelumnya, Jaksa menginginkan Khamim dihukum penjara selama 4 tahun dan membayar denda Rp 120 juta. 

JPU yang menangani perkara ini, Joko Sejati Indra Febrianto mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. 

“(Vonis) Itu sudah diatas 2/3. Kita tunggu dari terdakwanya, kalau terdakwa terima kita akan terima,” tandasnya. 

Kasus TPPO ini bermula dari Khamim mengikuti grup Facebook Fantasi Pasutri Jawa Timur. Di dalam grup facebook tersebut, ia melihat postingan seseorang yang bertuliskan ‘Nyari Pasutri Mojokerto buat acara nanti malam barangkali ada. Hotel dan uang saku tersedia’.

Mengetahui postingan tersebut, Khamim tertarik. Karena ia sedang butuh uang untuk membayar cicilan motor. Ia pun memberanikan diri untuk berbicara kepada istrinya yang berinisial DDA.

DDA menyetujui penawaran Khamim lantaran merasa tidak punya uang untuk membayar cicilan motor. Sebab, apabila tidak dibayar khawatir motornya dilelang oleh leasing.

Setelah mendapat persetujuan sang istri, Khamim menghubungi pria hidung belang yang memposting lewat facebook. Mereka bersepakat dengan tarif Rp 1,3 juta. Rinciannya, Rp 580 ribu untuk biaya hotel, Rp100 ribu ongkos transportasi dan Rp620 imbalan hubungan threesome.

Mereka bertemu dengan pria bernama Sunyono di Hotel Aston pada 20 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB. Hubungan seks threesome berlangsung di kamar nomor 211 hotel itu setelah Sunyono membayar kepada terdakwa.

Sebelum berhubungan threesome, mereka minum minuman keras lebih dulu. Kemudian mereka secara bersama-sama melakukan foreplay.

Namun, disaat Sunyono hendak menyetubuhi DDA, mereka mendengar ada yang mengetok pintu. Setelah dibuka, ternyata petugas kepolisian dari Polda Jatim. 

Oleh JPU, Khamim didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dakwaan kedua, pasal 296 KUHP tentang keterlibatan dalam prostitusi dan perbuatan cabul.