Pria di Mojokerto Pasrah Divonis 3 Tahun 10 Bulan Akibat Jual Istri Rp 1,5 Juta untuk Threesome

Pria di Mojokerto yang jual istrinya untuk threesome
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – M Rizal Gunawan (23) divonis 3 tahun 10 bulan akibat menjual istrinya untuk layanan seks threesome bertarif Rp 1,5 juta. Warga warga Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Mojokerto itu hanya pasrah atas vonis tersebut. 

Pengakuan Miris Suami Asal Batu Jual Istri untuk Threesome di Mojokerto

Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Frasnsiskus Wilfrirdus Mamo di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Rabu, 4 Agustus 2024. 

Rizal mengikuti sidang dengan didampingi tim penasihat hukum yang dipimpin Nurwaendah. Nampak hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri Suyono. 

Pria Asal Batu Jual Istri untuk Threesome di Mojokerto Demi Fantasi Seks dan Ultah Anak

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun dan 10 bulan,” kata Fransiskus saat membacakan amar putusan. 

Selain pidana penjara, Rizal juga dihukum membayar denda Rp 120 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. 

Khamim Diganjar 3 Tahun Penjara Akibat Jual Istri untuk Layanan Threesome di Hotel Mojokerto

Fransiskus menyatakan, Rizal terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. 

Hakim mempertimbangkan beberapa keadaan untuk menjatuhkan hukuman. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. 

Halaman Selanjutnya
img_title