Khamim Diganjar 3 Tahun Penjara Akibat Jual Istri untuk Layanan Threesome di Hotel Mojokerto

Abdul Khamim (29), seorang pria asal Pasuruan tega menjual istrinya
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA JatimAbdul Khamim (29), seorang pria asal Pasuruan tega menjual istrinya untuk layanan seks threesome di Hotel Mojokerto. Akibat perbuatannya, ia divonis 3 tahun penjara. 

Pria di Mojokerto Pasrah Divonis 3 Tahun 10 Bulan Akibat Jual Istri Rp 1,5 Juta untuk Threesome

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa, 3 Agustus 2024. 

Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak. Ia didampingi dua anggotanya, Yayu Mulyana dan Nurlely. 

Pria Asal Pasuruan Jual Istri untuk Layanan Threesome di Mojokerto Dituntut 4 Penjara

Khamim mengikuti sidang secara langsung dengan menggunakan kemeja warna putih. Nampak hadir jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Ngurah Yulio. 

Selain divonis pidana penjara selama 3 tahun, Khamim juga diminta membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Demi Lunasi Cicilan Motor, Pria Asal Pasuruan Jual Istri Untuk Layanan Threesome di Hotel Mojokerto

"Menjatuhkan pidana terhadap Khamim 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan," kata Jenny saat membacakan amar putusan. 

Hakim menyatakan, Khamim terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Halaman Selanjutnya
img_title