Polrestabes Surabaya Tetapkan Oknum Pendeta Sidoarjo, Moses Henry Jadi Tersangka KDRT

Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya (Polrestabes Surabaya) akhirnya menetapkan Moses Henry (MH) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT.

Polda Jatim Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Kota, Amankan 142 Tersangka

Moses Henry merupakan seorang pendeta asal Sidoarjo. Ia terjerat kasus KDRT setelah sang istri, Sherly, melaporkan perlakuan kasar suaminya itu ke Polrestabes Surabaya pada Jumat, 9 Agustus 2024 lalu.

Dalam laporannya, Sherly mengaku mengalami KDRT bertahun-tahun selama hidup berumah tangga dengan Moses Henry. Terakhir, kekerasan dialami Sherly saat berada di Villa West Food Block, Mulyorejo, Surabaya. Bahkan aksi KDRT Moses Henry sempat terekam video hingga viral di media sosial.

Ini 28 Pemain Timnas U20 di Mandiri U20 Challenge Series 2025

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Purwanto mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan intensif berupa pengumpulan barang bukti dan memeriksa pelapor maupun kedua buah hati mereka.

"Polisi bergerak cepat dengan mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk satu pisau dapur, dress hijau tanpa lengan, HP Samsung, perangkat CCTV dan flashdisk yang berisi rekaman video dari kejadian tersebut. Saat ini barang bukti sudah dikirim ke laboratorium untuk pengujian lebih lanjut," ungkap Aris, Selasa, 3 September 2024.

Banjir di Sidoarjo, Pj Gubernur Adhy Pimpin Pembersihan Eceng Gondok dan Sampah

Ia menyampaikan, setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada 2 September 2024 kemarin. Petugas kepolisian segera menangkap tersangka dan menjebloskannya ke ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya.

"Atas perbuatannya MH dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 64 KUHP, yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutupnya.