Pria di Mojokerto Tipu Calon Kades, Ngaku Bisa Gandakan Uang Hingga Miliaran
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim - Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap Slamet alias Pentil (45) warga Kecamatan Kemlagi, Mojokerto. Slamet ditangkap atas kasus dugaan penipuan dengan dalih bisa menggandakan uang hingga miliaran.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeni mengatakan, korbanya ialah calon kepala desa berinisial SA di Kecamatan Dawarblangdong, Mojokerto. Aksi tipu-tipu tersebut berlangsung sekitar bulan Januari - Juni 2020.
Modusnya, korban diminta hampir Rp 400 juta sebagai syarat persembahan di Pantai Selatan.
“Dia mengaku bisa mendatangkan uang goib sebesar Rp 60 miliar dengan syarat, tersangka menyuruh korban membeli minyak sebagai persembahan di Pantai Selatan,” katanya saat konferensi pers, Selasa, 3 September 2023.
Menurut Rudy, pelaku menyuruh korban membeli minyak seharga Rp 57 juta. Selain itu, pelaku juga meminta uang Rp 325 bertahap 7 kali kepada korban.
Adapun barang bukti yang disita antara lain, satu buah kotak dilapisi karpet warna hijau sebagai tempat untuk mendatangkan uang secara gaib, satu bendel bunga untuk sesajen dan 1 botal kaca ukuran 500 mililiter.
“Tersangka kami jerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun penjara,” pungkas Rudy.