Khamim Diganjar 3 Tahun Penjara Akibat Jual Istri untuk Layanan Threesome di Hotel Mojokerto

Abdul Khamim (29), seorang pria asal Pasuruan tega menjual istrinya
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Atas putusan tersebut, lebih rendah dari tuntun JPU. Sebelumnya, Jaksa menginginkan Khamim dihukum penjara selama 4 tahun dan membayar denda Rp 120 juta. 

Jual Teman yang Hamil untuk Threesome, Pemuda Asal Nganjuk Ditangkap

JPU yang menangani perkara ini, Joko Sejati Indra Febrianto mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. 

“(Vonis) Itu sudah diatas 2/3. Kita tunggu dari terdakwanya, kalau terdakwa terima kita akan terima,” tandasnya. 

Jual Perempuan untuk Threesome, Pria Jombang Ini Divonis 3 Tahun Bui

Kasus TPPO ini bermula dari Khamim mengikuti grup Facebook Fantasi Pasutri Jawa Timur. Di dalam grup facebook tersebut, ia melihat postingan seseorang yang bertuliskan ‘Nyari Pasutri Mojokerto buat acara nanti malam barangkali ada. Hotel dan uang saku tersedia’.

Mengetahui postingan tersebut, Khamim tertarik. Karena ia sedang butuh uang untuk membayar cicilan motor. Ia pun memberanikan diri untuk berbicara kepada istrinya yang berinisial DDA.

Duh! Jalan Akses Dua Kecamatan di Mojokerto Ambles Sedalam 3 Meter

DDA menyetujui penawaran Khamim lantaran merasa tidak punya uang untuk membayar cicilan motor. Sebab, apabila tidak dibayar khawatir motornya dilelang oleh leasing.

Setelah mendapat persetujuan sang istri, Khamim menghubungi pria hidung belang yang memposting lewat facebook. Mereka bersepakat dengan tarif Rp 1,3 juta. Rinciannya, Rp 580 ribu untuk biaya hotel, Rp100 ribu ongkos transportasi dan Rp620 imbalan hubungan threesome.

Halaman Selanjutnya
img_title