Ajak Istri Threesome di Mojokerto demi Sensasi, Pria Asal Sidoarjo Dituntut 4 Tahun Bui

Ilustrasi menonton video porno
Sumber :
  • Viva

Mojokerto, VIVA Jatim – Seorang pengusaha laundry asal Kabupaten Sidoarjo, ZAN (30 tahun), dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengajak istrinya, KM, threesome (seks bertiga). Aksi tercela itu dilakukan hanya demi memenuhi sensasi seksual semata.

Euforia Puluhan Ribu Masyarakat di Momen Hari Jadi Kota Mojokerto Ke-106

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Alaix Bikhumil Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa, 21 Mei 2024. “Tuntutannya kita buktikan pada Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang TPPO dengan tuntutan penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara 4 bulan,” katanya.

Dalam surat dakwaan dan tuntutan, jaksa Alaix menjelaskan bahwa terdakwa ZAN terdorong melakukan threesome karena sering menonton film porno bersama KM. Terdakwa dan istrinya itu sempat merekam aksi mesum mereka lalu diunggah di akun X. 

Guyon Waton dan Mr Jono Joni Getarkan Pesta Rakyat HUT Kota Mojokerto Ke-106

“Dia sempat memposting foto blowjob dengan persetujuan istrinya. Kemudian dia mencari pasangan threesome di Twiter dengan embel-embel mencari partner. Kriterianya goodloking, wangi, altetis, proporsional, panjang, besar wajib. Yang berminat wajib mengirim foto kepada dia,” papar jaksa.

Ajakan terdakwa di akun X rupanya membuat pria hidung belang tertarik. Ada salah satu pria lalu menghubungi terdakwa di akun X. Pria hidung belang itu bahkan sanggup membayar Rp2 juta, memberi duit transport Rp200 ribu, dan menyediakan hotel. Asalkan terdakwa dan istrinya bermain di sebuah hotel di Mojokerto.

Digerebek Suami Sah Ngamar Bareng Sopir Truk, Perempuan Ini Dijatuhi Hukuman 6 Bulan Penjara

Padahal, terdakwa dan istrinya tak memungut biaya alias gratis. Ajakan pria hidung belang itu kemudian disampaikan terdakwa kepada istrinya. “Ok, tidak apa-apa,” kata Alaix menirukan jawaban istri terdakwa.

Pada 30 November 2023, mereka sepakat bertemu di Hotel Avola Sunrise Mojokerto. Setelah bertemu di lobi hotel, mereka bersama-sama masuk ke dalam kamar 714. “Sampai di kamar, istrinya disuruh mandi dulu. Terdakwa dan dan pria ini bercakap-cakap sambil menberikan uang. Setelah selasai mandi, semua barulah melakukan itu [seks threesome],” papar Jaksa Alaix.

Halaman Selanjutnya
img_title