Pemuda Mojokerto 5 Kali Jual Pacar untuk Layanan Threesome

Pemuda Mojokerto ditangkap polisi dalam kasus prostitusi online
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA JatimPolres Mojokerto Kota berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RK (27). Ia ditangkap karena diduga menjadi mucikari prostitusi online untuk layanan bersetubuh bertiga atau threesome. Mirisnya, perempuan yang dijual kepada pria hidung belang itu adalah pacarnya sendiri.

img_title Ratusan Driver Ojol Diajak Polres Mojokerto Kota Jadi Mata dan Telinga Kamtibmas

RK ditangkap petugas di Jalan Raya Kecamatan Kemlagi, Mojokerto pada Kamis, 7 Maret 2024 siang. Usai ditangkap, ia langsung digelandang ke Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudy Zaini mengatakan, korban adalah perempuan berinisial ND (21) warga Mojokerto. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban dan kelurganya.

img_title Kajari Kota Mojokerto Buka Suara Soal Makam Pegawai Diekshumasi

"Kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Ditangkap tadi jam 13.00 di jalan Kemlagi,” katanya kepada wartawan.

Ia menyampaikan, RK merupakan pacar dari ND. Kepada penyidik polisi, ia mengaku pernah menjajakan ND di Surabaya dan salah satu hotel di wilayah Mojokerto.

img_title Polisi Ekshumasi Makam Pegawai Kejari Kota Mojokerto, Suami Laporkan Dugaan Kejanggalan Kematian

Perbuatan ini dilakukan oleh tersangka di beberapa tempat. Pertama di Surabaya dan kedua di salah satu hotel di Mojokerto. Untuk tarif sekali kencan dan motif serta modusnya masih akan didalami.

“Motif dan saksinya masih kita dalami. Korban adalah kekasihnya. Dia menjalin hubungan pacaran kurang lebih tiga tahun,” ungkap Rudy.

Kepada polisi korban mengaku mendapat paksaan dari pelaku untuk melayani seks threesome. Korban juga mengaku telah melayani sebanyak 5 kali.

“Berdasarkan keterangan dari korban ada pengancaman yang dilakukan oleh tersangka. Tapi pengancaman bagaimana masih kita dalami. 5 kali (malayani threesome),” pungkas Rudy.

Akibat perbuatannya, pria asal Kemlagi, Mojokerto itu dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.