Pria di Mojokerto Pasrah Divonis 3 Tahun 10 Bulan Akibat Jual Istri Rp 1,5 Juta untuk Threesome

Pria di Mojokerto yang jual istrinya untuk threesome
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ungkap Fransiskus. 

Ini Alasan Buruh Pabrik di Mojokero Jajakan Istri Rp 1,5 Juta

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. JPU menginginkan Rizal dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. “Terima ya mulai” katanya saat dimintai tanggapan oleh Majelis Hakim. 

Buruh Pabrik di Mojokerto Jajakan Istri Sambil Bawa Anak Saat Layani Pelanggan

Kasus TPPO ini terbongkar pada 23 Maret 2024 lalu. Mulanya, Satreskrim Polres Mojokerto mendapat informasi dari masyarakat dan hasil patroli cyber adanya transaksi esek-esek di hotel. 

Kemudian, petugas melalukan penggrebekan di sebuah hotel di Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Saat digerebek, ptugas mendapati NC sedang melayani pria hidung belang, RY. Ketika itu NC ditemani Rizal yang tak lain suaminya. 

Polisi Tangkap Buruh Pabrik di Mojokerto Jual Istri Jadi PSK, Tarifnya Rp 1,5 Juta

Selain itu, polisi menyita barang bukti uang Rp 1,5 juta, 1 ponsel pintar milik MR, 2 handuk putih, pakaian dalam korban, kondom, serta bukti pembayaran kamar hotel Rp 375 ribu

Hasil dari pemeriksaan, Rizal mengaku menarif Rp 1,5 juta untuk sekali berhubugan intim.