Pria di Mojokerto Pasrah Divonis 3 Tahun 10 Bulan Akibat Jual Istri Rp 1,5 Juta untuk Threesome
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ungkap Fransiskus.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. JPU menginginkan Rizal dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. “Terima ya mulai” katanya saat dimintai tanggapan oleh Majelis Hakim.
Kasus TPPO ini terbongkar pada 23 Maret 2024 lalu. Mulanya, Satreskrim Polres Mojokerto mendapat informasi dari masyarakat dan hasil patroli cyber adanya transaksi esek-esek di hotel.
Kemudian, petugas melalukan penggrebekan di sebuah hotel di Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Saat digerebek, ptugas mendapati NC sedang melayani pria hidung belang, RY. Ketika itu NC ditemani Rizal yang tak lain suaminya.
Selain itu, polisi menyita barang bukti uang Rp 1,5 juta, 1 ponsel pintar milik MR, 2 handuk putih, pakaian dalam korban, kondom, serta bukti pembayaran kamar hotel Rp 375 ribu
Hasil dari pemeriksaan, Rizal mengaku menarif Rp 1,5 juta untuk sekali berhubugan intim.