Diiming-imingi Jadi ART di Malaysia, 6 Wanita PMI Ilegal Berhasil Digagalkan

Ilustrasi TKI RI di Malaysia
Sumber :
  • Viva

Lampung, VIVA Jatim – Sebanyak 6 wanita yang hendak dipekerjakan atau jadi pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal berhasil diselamatkan oleh Polda Lampung. Para korban pun diimingi bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di negara Malaysia. Keenam wanita tersebut antara lain berinisial TS (33), A (33), FA (39), AW (39),R (39) dan NY (35).

Curi Ikan di Laut Indonesia, KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Malaysia

"Ada enam orang perempuan yang diduga calon pekerja migran Indonesia (PMI) berhasil diselamatkan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 12 November 2023. 

Kronologi diselamatkannya keenam warga tersebut diawali dengan aktifitas yang mencurigakan di sebuah rumah di Dusun V, RT 001, RW 001, Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Rumah tersebut, kata Umi, dijadikan tempat penampungan sementara para PMI sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

Aksi Donor Darah RSWH, 30 Kantong Darah Disumbangkan ke PMI Gresik

"Atas laporan tersebut, personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung langsung mendatangi serta mengecek ke dalam lokasi, dan berhasil membawa enam orang calon PMI ke Mapolda Lampung," kata Umi.

Selain mengamankan para korban, kata dia, polisi juga menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial IPS (39). Dalam aksinya, tersangka menawarkan para korban untuk bekerja di Malaysia sebagai ART dengan dijanjikan mendapat gaji sebesar 1.500 Ringgit atau Rp 5 juta rupiah. 

Pasokan PMI Minipis, Kapolres Mojokerto Perintahkan Personel Donor Darah

"Korban diminta untuk melengkapi administrasi, kemudian keenam korban diberangkatkan dari Lampung Tengah menggunakan bus menuju Kampung Rambutan, Jakarta Timur, lalu menggunakan taksi ke Bandara Soekarno Hatta untuk selanjutnya langsung menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Kemudian, korban dipekerjakan di Malaysia sebagai ART," ungkap Umi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 69 juncto 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar atau Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title