Kejari Surabaya Terapkan RJ Terhadap 6 Perkara, Termasuk Kasus Zangrandi Tiruan

Proses RJ perkara Zangrandi tiruan dll di Kejari Surabaya.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Kejaksaan Negeri Surabaya menerapkan restorative justice (RJ) terhadap enam perkara yang ditangani dan menghentikan penuntutan terhadap delapan tersangka pada enam perkara tersebut. Salah satunya perkara kedai es krim legendaris tiruan, Zangrandi, dengan tersangka Handy Suprataya.

Sempat Berniat Damai, Ibu Korban Santri Banyuwangi Tak Terima Anaknya Disalahkan

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya Ali Prakosa mengatakan, pihaknya menerapkan RJ terhadap kedelapan tersangka setelah antara tersangka dengan korban berdamai.

"Juga setelah adanya ganti rugi yang sudah dibayarkan kepada korban sesuai kesepakatan," katanya.

Polisi Serahkan Berkas Perkara Tahap 1 Kasus Kecelakaan Maut Bus ke Kejari Gresik

Kedelapan tersangka yang dihentikan penuntutannya itu ialah Achmad Andri Kurniawan dan Angga Kusumahadi di kasus penipuan dan penggelapan; Rachmad dan Jamilah di kasus penadahan; dan kasus kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Rosy Nurwahyudi.

Lalu tersangka Handy Suprataya di kasus perbuatan curang dan Rustam serta Sahuri di kasus penyalahgunaan narkotika. Mereka resmi mendapatkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) setelah terlebih dahulu merampungkan proses administrasi.

Kejari Tuban Musnahkan Narkoba dan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

Dari enam perkara itu, yang menarik ialah perkara perbuatan curang dengan tersangka Handy Suprataya. Ia sebelumnya ditetapkan tersangka setelah diduga mendirikan kedai es krim yang sama dengan kedai es krim legendaris di Surabaya, Zangrandi, yang dikelola oleh PT Zangrandi Prima.

Kuasa hukum PT Zangrandi Prima, Daniel Julian Tangkau, menjelaskan, bahwa perkara yang membelit Handy sebagai tersangka berakhir damai. Itu terjadi setelah Handy sepakat untuk menutup kedai es krimnya yang meniru Zangrandi.

Halaman Selanjutnya
img_title