Pembunuh Wanita Asal Kediri yang Dibuang di Hutan Mojokerto Segera Diadili
- M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Kasus pembunuhan terhadap wanita asal Kediri, Anyk Mariyanni (37), yang dibuang di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Pacet, Mojokerto, memasuki babak baru. Tersangka Dedi Abdullah (36) segera diadil setelah berkas perkara penyidik di kepolisian dinyatakan lengkap atau P-21.
Menyusul berkas perkara dinyatakan P-21, Polres Mojokerto melalukan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Selasa, 21 Januari 2025.
“Tersangka dan juga barang bukti sudah kami terima. Antara lain, ada mobil, perhiasan, ponsel dan uang tunai dari tangan tersangka,” kata Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat kepada wartawan.
Dengan pelimpahan ini, pria asal Desa Sisalam, Wanasari, Brebes, Jateng akan segera diadili. Namun, Denata belum bisa memastikan secara detail kapan perkara itu bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Setelah dilakukan serah terima dari penyidik, kami akan menyusun dakwaan. Jika dirasa cukup dan lengkap akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Mojokerto,” terangnya.
Dalam perkara ini, lanjut dia, Dedi dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 365 ayat 3 KUHP.
“Ancaman hukummnya mati atau seumur hidup,” tandas Denata.