Buruh PT Pakerin Desak Pencairan Dana Deposito yang Tertahan di Bank Prima

Ratusan buruh PT Pakerin demo
Sumber :
  • Viva Jatim/A Toriq A

Surabaya, VIVA Jatim – Ratusan buruh PT Pakerin yang tergabung dalam Serikat Pekerja FSPMI menggelar unjuk rasa di depan kantor PT BPR Prima Master Bank, Jalan Jembatan Merah No.15-17, Surabaya, pada Senin, 16 Juni 2025. 

img_title 18 Koalisi Buruh Bertemu Cak Imin, Bawa Draft UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Aksi ini dipicu oleh belum cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 yang mengakibatkan keresahan dan beban ekonomi bagi para pekerja.

Kuasa hukum manajemen PT Pakerin, Alexander Arif, mengungkapkan bahwa permasalahan sudah berlangsung sejak April 2025. Saat itu, para buruh telah menyampaikan tuntutan mereka atas THR dan gaji bulan Mei yang belum terbayar. 

img_title Viral Ratusan Buruh Proyek Sekolah Rakyat di Tuban Mogok Kerja Gegara Upah Belum Dibayar

Meski perusahaan memiliki dana cukup, yakni sekitar Rp1 triliun dalam bentuk deposito di Bank Prima, pencairan dana tersebut masih terhambat hingga saat ini.

"Masalahnya bukan pada ketersediaan dana, melainkan terhambatnya pencairan deposito di Bank Prima," ujar Alex.

img_title Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Minta Usut Kasus DC Bacok Rekannya

Ia menjelaskan, pihak manajemen telah melakukan berbagai upaya, termasuk pertemuan langsung dengan direksi bank. Namun hasilnya belum membuahkan solusi konkret. Dalam pertemuan yang digelar pada 2 Juni 2025, pihak bank menyatakan bahwa pencairan tidak dapat dilakukan karena pengurus yang menandatangani dianggap sudah demisioner berdasarkan akta tahun 2018.

“Pihak Bank Prima beralasan kepengurusan PT Pakerin tidak sah, padahal kami telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” tegas Alex.

Menurut Alex, hal itu tidak berdasar karena perubahan akta terbaru yang menetapkan David SK sebagai Direktur Utama sudah dilakukan sesuai hukum dan belum pernah dibatalkan oleh pengadilan. Ia menegaskan, bila bank mencairkan dana atas nama selain David SK, maka tindakan tersebut berpotensi sebagai pelanggaran hukum.

Pihak manajemen juga menyampaikan bahwa langkah berikutnya adalah melaporkan permasalahan ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum pidana apabila tidak ada titik terang dalam waktu dekat. Fokus utama saat ini adalah memastikan hak-hak buruh dapat segera terpenuhi.

"Harapan kami, permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara damai dan berkeadilan," tutup Alex.

Diketahui, dana perusahaan yang seharusnya digunakan untuk membayar gaji, THR, dan keperluan operasional, masih ditahan pihak bank. Diduga kuat, keputusan untuk tidak mencairkan dana tersebut dipengaruhi oleh surat dari dua pihak lama yang tidak lagi memiliki wewenang di dalam struktur perusahaan, yakni Njoo Steven Tirtowidjojo dan Njoo Henry Susilowidjojo.

Halaman Selanjutnya
img_title