Aliansi Madura Indonesia Demo Pabrik Baja di Mojokerto, Ini Alasannya
- Viva Jatim/M Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Madura Indonesia (AMI) menggelar aksi demonstrasi di Pabrik Baja di Desa Temuireng, Dawarblandong, Mojokerto, Rabu, 19 Februari 2025. Mereka meminta pabrik tersebut ditutup karena diduga melanggar sejumlah aturan.
Massa aksi yang dipimpin Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, tiba di depan pabrik baja tersebut sekitar pukul 11.30 WIB. Dengan dikawal ketat puluhan polisi, beberapa perwakilan AMI menyampaikan orasinya di atas mobil komando.
Massa juga memasang spanduk bertuliskan “CV Anugerah Baja Inti (PT Glori Anugerah Baja Mulia) Melakukan Penggelapan Pajak” di pagar depan pabrik tersebut.
Dalam orasinya, Baihaki menuding CV Anugerah Baja Inti melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap mantan kepala produksi berinisial SSR tanpa pesangon.
Massa aksi juga membakar ban saat demonstrasi berlangsung. Namun tak lama dipadamkan oleh kepolisian agar tak terjadi tindak anarkis.
Baihaki mengatakan, aksi demontrasi ini dilakukan setelah pihaknya mendapat pengaduan dari SSR.
Menurutnya, SSR telah bekerja selama 18 tahun di pabrik baja tersebut terhitung sejak sebelum berganti nama menjadi CV Anugerah Baja Inti. Sebelumnya, pabrik baja itu beroperasi di Sidoarjo dengan nama PT Glori Anugerah Baja Mulia.
“Narasumber kami, mantan kepala produksi (SSR) dipecat tanpa alasan. Tiba-tiba dipecat tanpa pesangon. Selama di bekerja tidak dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” katanya kepada warwatan usai orasi, Rabu, 19 Februari 2025.
Pasca dipecat, lanjut Baihaki, SSR mengadukan PT Glori Anugerah Baja Mulia kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) terkait penggelapan pajak pembelian bahan baku.
Dari informasi yang diperoleh, PT Glori Anugerah Baja Mulia mengambil bahan baku baja bekas dari PT Indospring dan PT Indobaya Primamurni.
"Informasinya setiap bulannya rata-rata pengambilan 1.000 -2.000 ton , estimasi per kilogram seharga Rp 8 ribu, ditaksir pajak yang harus dibayarkan Rp 8 juta - Rp 16 juta," bebernya.
Oleh karena itu, pihaknya juga mendorong Pemda melalui Disnaker, DPMPTS serta DLH provinsi maupun Kabupaten Mojokerto untuk menindaklanjuti adanya indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh perusahaan baja di Dawarblandong itu.