Aliansi Madura Indonesia Demo Pabrik Baja di Mojokerto, Ini Alasannya
- Viva Jatim/M Luthfi
“Narasumber kami, mantan kepala produksi (SSR) dipecat tanpa alasan. Tiba-tiba dipecat tanpa pesangon. Selama di bekerja tidak dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” katanya kepada warwatan usai orasi, Rabu, 19 Februari 2025.
Pasca dipecat, lanjut Baihaki, SSR mengadukan PT Glori Anugerah Baja Mulia kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) terkait penggelapan pajak pembelian bahan baku.
Dari informasi yang diperoleh, PT Glori Anugerah Baja Mulia mengambil bahan baku baja bekas dari PT Indospring dan PT Indobaya Primamurni.
"Informasinya setiap bulannya rata-rata pengambilan 1.000 -2.000 ton , estimasi per kilogram seharga Rp 8 ribu, ditaksir pajak yang harus dibayarkan Rp 8 juta - Rp 16 juta," bebernya.
Oleh karena itu, pihaknya juga mendorong Pemda melalui Disnaker, DPMPTS serta DLH provinsi maupun Kabupaten Mojokerto untuk menindaklanjuti adanya indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh perusahaan baja di Dawarblandong itu.
Ia menjelaskan, pabrik baja milik PT Glori Anugerah Baja Mulia beroperasi di Sidoarjo. Lalu, dijual ke perusahaan pakan sekitar tahun 2022. Kemudian berganti nama menjadi CV Anugerah Baja Inti yang saat beroperasi di Kabupaten Mojokerto.
"Kami telisik perusahaan ini awalnya di Sidoarjo dan pindah ke Mojokerto dengan status menjadi CV," bebernya.