Curi Ikan di Laut Indonesia, KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Malaysia

KKP tangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia
Sumber :
  • Imron Saputra/Viva Jatim

Lamongan, VIVA JatimKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia. Kapal itu diamankan karena kedapatan melakukan aktifitas penangkapan ikan illegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 517 Selat Malaka.

Keseruan Ratusan Warga Nobar Indonesia vs Arab Saudi di Halaman DPRD Gresik

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, kapal PKFB 1269 ditangkap saat sedang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia dan tidak dilengkapi dokumen perizinan.

Kapal tersebut, kata Nugroho, memiliki ukuran 97 gross tonnage (GT) dan membawa anak buah kapal (ABK) sebanyak lima orang termasuk nakhoda yang merupakan WNA berkebangsaan. Myanmar. Selain itu, kapal itu mengambil ikan di laut menggunakan alat tangkap terlarang berupa jaring atau trawl.

Kata Pengamat soal Tekad Khofifah-Emil Wujudkan Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara

"Dihentikan oleh Kapal Pengawas Hiu 03 saat melakukan aksinya pada 25 April 2024 pukul 15:20 WIB dan ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam rangka menindak tegas para pencuri ikan, juga komitmen bahwa negara hadir di tengah masyarakat dalam rangka memberantas Illegal fishing," kata Ipunk sapaan akrabnya di Lamongan, Kamis 26 April 2024.

Setelah diperiksa, lanjut Ipunk, kapal KFB 1269 itu terindikasi menggunakan dokumen kapal lain yang ditangkap PSDKP pada Juni 2022 dimana kapal tersebut sudah dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 116/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 07 September 2022.

Pohon Tumbang Sempat Lumpuhkan Jalan Nasional, 2 Korban Dilarikan ke RSUD Trenggalek

PSDKP juga terus berkoordinasi dengan pihak Jabatan Perikanan Malaysia, yang tengah menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan atau indikasi lain yang bertentangan dengan regulasi perizinan di negeri jiran tersebut.

“Hal ini juga merupakan upaya dari target 100 hari kerja saya, sesuai amanah yang diberikan Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono sejak 12 Februari 2024 silam,” pungkasnya.