6 Gadis Dipaksa Layani Puluhan Lelaki Hidung Belang di Surabaya, 7 Orang Ditangkap
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap tujuh orang dalam kasus perdagangan orang (TPPO) dengan korban sedikitnya enam perempuan di bawah umur (ABG). Para korban dijual melalui aplikasi MiChat untuk melayani lelaki hidung belang.
Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono menjelaskan, kasus prostitusi online itu diungkap setelah menerima informasi dari masyarakat dan penelusuran siber. Penyelidikan pun dilakukan dan hasilnya berhasil menangkap 7 orang di sebuah hotel di Surabaya, Senin, 6 Mei 2024, lalu.
"Benar telah diamankan tujuh orang tindak pidana TPPO, Tindak Pidana Perdagangan Orang," katanya kepada wartawan pada Senin, 13 Mei 2024.
Salah satu dari tujuh orang yang diringkus itu adalah seorang perempuan berinisial YK alias Yeyen (24 tahun), asal Ogun Komering Ilir, Sumatera Selatan. Adapun enam temannya semuanya laki-laki, yaitu RS, AM, SS, RI, AS, dan EM (masih di bawah umur).
"Mereka sudah [jadi tersangka] dan saat ini masih kami kembangkan," ujar Hendro.
Dia menerangkan, setidaknya enam anak di bawah umur yang sudah dijajakan ketujuh tersangka dan dijadikan pekerja seks komersial sejak Januari 2024. Semua korban dipanggil Yeyen dengan sebutan Angle.
Dalam beraksi, Yeyen berperan sebagai muncikari. Sedangkan enam tersangka lainnya sebagai joki yang bertugas mencari lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat. Ketika ada pelanggan yang sepakat menggunakan jasa seksual, Yeyen kemudian jasa perias untuk mendandani gadis ABG binaannya dan dipoles betul agar terlihat dewasa.