Ajak Istri Threesome Bareng Pria Hidung Belang di Mojokerto, Pria Ini Divonis 3 Tahun

Terdakwa kasus threesome saat digiring jaksa di PN Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Mochammad Zanuwar Akhid Nadhir (30) terancam hidup lama di penjara. Ancaman itu ia dapatkan setelah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan pria asal Sidoarjo itu bersalah dalam perkara mengajak istri threesome bareng pria hidung belang. Zanuwar divonis 3 tahun penjara.

Fastpay Kini Merambah Pulau Dewata, Kolaborasi dengan LPD Bali

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ivone Tiurna Rismauli di Ruang Cakra PN Mojokerto, Rabu, 29 Mei 2024. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang,” katanya dalam amar putusan.

Hakim menyatakan, terdakwa Zanuwar terbukti melanggar Pasal Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang. “Terdakwa divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata JPU Supihan usai sidang. 

APTI Jatim Ingatkan Penyusunan Raperda KTR Harus Adil dan Berimbang

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Supihan dari Kejari Mojokerto menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun plus denda Rp50 juta subside 4 bulan kurungan.

Kendati vonis tersebut lebih ringan, Supihan mengaku pihaknya tidak langsung menyatakan banding. “Pikir-pikir,” ujarnya.

Sekelompok Orang Keroyok Satpam Universitas Bina Sehat PPNI Mojokerto

Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara tersebut bermula ketika terdakwa mengajak istrinya, KM, untuk melakukan threesome karena ingin meniru kegiatan seksual seperti di film porno yang keduanya sering tonton. 

Terdakwa dan istrinya sempat merekam hubungan intim mereka dengan video HP. Rekaman video porno itu lalu diunggah terdakwa di akun X atau Twitter. Di akun X pula terdakwa membubuhkan pesan ajakan threesome.

Halaman Selanjutnya
img_title