Pria di Mojokerto Pasrah Divonis 3 Tahun 10 Bulan Akibat Jual Istri Rp 1,5 Juta untuk Threesome
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – M Rizal Gunawan (23) divonis 3 tahun 10 bulan akibat menjual istrinya untuk layanan seks threesome bertarif Rp 1,5 juta. Warga warga Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Mojokerto itu hanya pasrah atas vonis tersebut.
Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Frasnsiskus Wilfrirdus Mamo di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Rabu, 4 Agustus 2024.
Rizal mengikuti sidang dengan didampingi tim penasihat hukum yang dipimpin Nurwaendah. Nampak hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri Suyono.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun dan 10 bulan,” kata Fransiskus saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Rizal juga dihukum membayar denda Rp 120 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Fransiskus menyatakan, Rizal terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.
Hakim mempertimbangkan beberapa keadaan untuk menjatuhkan hukuman. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat.