Pria di Mojokerto Pasrah Divonis 3 Tahun 10 Bulan Akibat Jual Istri Rp 1,5 Juta untuk Threesome

Pria di Mojokerto yang jual istrinya untuk threesome
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – M Rizal Gunawan (23) divonis 3 tahun 10 bulan akibat menjual istrinya untuk layanan seks threesome bertarif Rp 1,5 juta. Warga warga Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Mojokerto itu hanya pasrah atas vonis tersebut. 

Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Frasnsiskus Wilfrirdus Mamo di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Rabu, 4 Agustus 2024. 

Rizal mengikuti sidang dengan didampingi tim penasihat hukum yang dipimpin Nurwaendah. Nampak hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri Suyono. 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun dan 10 bulan,” kata Fransiskus saat membacakan amar putusan. 

Selain pidana penjara, Rizal juga dihukum membayar denda Rp 120 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. 

Fransiskus menyatakan, Rizal terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. 

Hakim mempertimbangkan beberapa keadaan untuk menjatuhkan hukuman. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. 

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ungkap Fransiskus. 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. JPU menginginkan Rizal dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. “Terima ya mulai” katanya saat dimintai tanggapan oleh Majelis Hakim. 

Kasus TPPO ini terbongkar pada 23 Maret 2024 lalu. Mulanya, Satreskrim Polres Mojokerto mendapat informasi dari masyarakat dan hasil patroli cyber adanya transaksi esek-esek di hotel. 

Kemudian, petugas melalukan penggrebekan di sebuah hotel di Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Saat digerebek, ptugas mendapati NC sedang melayani pria hidung belang, RY. Ketika itu NC ditemani Rizal yang tak lain suaminya. 

Selain itu, polisi menyita barang bukti uang Rp 1,5 juta, 1 ponsel pintar milik MR, 2 handuk putih, pakaian dalam korban, kondom, serta bukti pembayaran kamar hotel Rp 375 ribu

Hasil dari pemeriksaan, Rizal mengaku menarif Rp 1,5 juta untuk sekali berhubugan intim.