AMTI Sebut Peraturan Turunan PP Kesehatan Abaikan Aspirasi Ekosistem Tembakau

Pekerja harian lepas sektor tembakau di Tulungagung.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

 Alhasil, dikatakannya berimbas pada pengurangan tenaga kerja serta serapan bahan baku tembakau dan cengkeh. Salah satu pasal yang disoal menjadi beban yaitu rencana pelaksanaan Pasal 435 yang menyinggung mengenai ‘standardisasi kemasan’.

"Kemarin kita sama-sama lihat, rencana pelaksanaan pasal ini sangat eksesif, nuansanya adalah dorongan untuk menerapkan kemasan polos seperti ada di Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Padahal Pemerintah Indonesia tidak meratifikasi FCTC," jelasnya.

Budyman menambahkan, dampak penerapan kemasan polos sangat mengabaikan kondisi serta keberadaan IHT bagi negara. AMTI konsisten menolak aturan kemasan polos.

Ia menambahkan dahulu, pada 2014 dan 2015 telah turun ke jalan bersama ratusan petani tembakau untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan kemasan polos yang diterapkan oleh Pemerintah Australia.

"Kami turut salut posisi Pemerintah Indonesia saat itu juga sudah menggugat kebijakan kemasan polos di WTO," paparnya.

Ia menerangkan AMTI merupakan wadah perjuangan jutaan masyarakat Indonesia yang menggantungkan hidupnya dalam ekosistem hasil tembakau dengan ini berharap Pemerintah meninjau kembali PP 28/2024.

Selain itu, Budhyman mengatakan pemerintah tidak serta merta mensahkan turunan teknis pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif pada RPMK tanpa mengedepankan partisipasi bermakna dari para pemangku kepentingan terdampak dan Kementerian Lembaga yang relevan dengan ekosistem tembakau.