Polrestabes Surabaya Tangkap Buron 2 Tahun Kasus Curanmor

Tersangka AYT di kantor polisi.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir / Viva Jatim

"Peran tersangka saat itu sebagai pengendara yang membonceng tersangka lain saat melakukan aksinya, dan mendorong motor hasil kejahatan," terangnya.

Hasil penyidikan, tersangka AYT ini mengaku sudah berkali-kali melakukan aksi Curanmor di beberapa wilayah Surabaya bersama MAS dan SK.

"AYT, MAS dan SK beberapa kali melakukan aksinya bersama-sama. MAS berperan sebagai eksekutor, dan SK berperan memantau situasi," jelasnya.

Sementara menurut catatan kepolisian, AYT pernah ditangkap anggota Polsek Tegalsari terkait kasus Narkoba, pada tahun 2021. Namun kini, AYT kembali merasakan dinginnya ruang tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curanmor.