Ada 1.819 Pendaftar CPNS di Trenggalek, 88 Tak Penuhi Syarat
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Trenggalek, VIVA Jatim –Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek resmi ditutup kemarin, Selasa 10 September 2024. Hingga kini, terdata sebanyak 1.819 pelamar yang mendaftar dan 88 pelamar di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Yang sudah submit 1.204 dari sekian ini yang dalam pelaksanaan seleksi sudah memenuhi syarat tidak memenuhi 88 orang dan sisanya masih ada yang perlu kita verifikasi lebih lanjut," papar Sekretaris Daerah Pemkab Trenggalek Edy Soepriyatno Rabu, 11 September 2024.
Lebih lanjut, dirinya mengaku ada yang TMS karena dimungkinkan ada persyaratan yang tidak lengkap. Seperti persyaratan umur, nilai kurang. Lalu termasuk kelengkapan administrasi, transkip nilai, tidak melampirkan surat pernyataan tidak pindah 10 tahun.
"Kalau e-materai sebetulnya tidak masalah karena sudah teratasi dengan materai manual 10 ribuan, insyaallah sudah teratasi," bebernya.
Edy menambahkan bahwa setelah ini akan Termasuk seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hingga pengumuman verifikasi administrasi sampai 19 September 2024.
Selain itu, Edy menerangkan, pada pendaftaran CPNS 2024 ada beberapa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang mengajukan izin untuk mendaftar.
"Ada 15 PPPK yang mengajukan izin kepada Bupati Trenggalek untuk mendaftar ke CPNS," imbuhnya.
Menurut Edy, pada tahun 2024, PPPK diperbolehkan untuk mendaftar CPNS, dengan syarat meminta izin kepada kepala daerah. Apabila gagal dalam CPNS 2024, PPPK tersebut dapat kembali bertugas.
"Jadi tidak semua PPPK yang bisa mengajukan izin untuk daftar CPNS. Tapi PPPK harus memenuhi beberapa persyaratan," tutupnya.