Kepepet Beli Obat Anak, Pria Asal Lamongan Ditangkap Polisi Gresik
- Viva Jatim/Tofan Bram Kumara
"Berdasarkan dari hasil penyelidikan tersebut, anggota Resmob Sat Reskrim Polres Gresik dengan dibantu Unit Reskrim Polsek Karanggeneng Polres Lamongan telah berhasil menangkap tersangka berinisial IS," ujarnya.
Di hadapan penyidik, Iswayudi mengaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu. Barang curian seperti TV dan HP belum sempat dijual tersangka, ia sudah terlebih dahulu diamankan polisi.
"Rencananya mau dijual uangnya untuk berobat anak masih usia tiga tahun," ungkapnya.
Tersangka langsung dikeler menuju Mapolres Gresik. Selanjutnya tersangka dan barang bukti 1 unit TV dan HP hasil curian diamankan ke Polres Gresik guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka Iswayudi dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.