Izin Cuti Mas Ipin Turun, Bawaslu Trenggalek Wanti-wanti Tak Gunakan Fasilitas Negara

Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Trenggalek, VIVA Jatim –Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono telah menerima dan mengabulkan pengajuan cuti Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dan Wakil Bupati Syah Muhammad Natanegara.

Petahana yang kembali maju sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tersebut mengajukan cuti selama masa kampanye Pilkada 2024, yakni mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin mengatakan izin cuti diluar tanggungan negara bagi bupati dan wakil bupati trenggalek ini dikeluarkan selama masa kampanye. Yaitu sebagai bentuk kepatuhan terhadap undang-undang pemilihan.

"Tidak diperkenankannya menggunakan fasilitas negara maupun jabatan selama masa kampanye berlangsung oleh pasangan calon," ujar Rusman Nuryadin kepada VIVA Jatim, Kamis, 19 September 2024.

Rusman menerangkan pengawasan Bawaslu sendiri dalam rangka melakukan pencegahan secara masif. Supaya pasangan calon tidak melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Pria yang pernah sebagai Ketua Umum HMI Cabang Tulungagung Periode 2007-2008 ini menerangkan selama cuti berlangsung seluruh ASN juga sudah diatur untuk tidak dukung mendukung paslon.

"Sekaligus memastikan apakah regulasi pemilihan dipatuhi oleh semua pihak," imbuhnya.

Dirinya mengutip Undang-undang No 10 tahun 2016 Pasal 70 (1) dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah: b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia, dan c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan. 

Lalu poin kedua, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selanjutnya, poin ketiga Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.