Kades Jombang Dituntut 3 Tahun Bui akibat Tipu Warga Mojokerto Ratusan Juta
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Kepala Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Jombang, Wawan Sudarmanto (45) menipu warga Mojokerto dengan kerugian mencapai ratusan juta. Akibat perbutannya, ia dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan dibacakan JPU Angga Rizky Bagaskoro di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin, 23 September 2024. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak. Wawan nampak mengikuti sidang tanpa didampaing penasihat hukum.
Dalam tuntutannya, Angga menyatakan Wawan melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan Juncto pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Dituntut 3 tahun,” kata Angga kepada VIVA Jatim usai sidang.
Terdapat sejumlah pertimbangan yang melandasi tuntut terhadap Wawan. Salah satunya, perbuatan Wawan menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 900 juta.
“Hal-hal yang memberatkan hanya terkait kerugian saja. Untuk hal yang meringankan, terdakwa kooperatif, cuma memang belum ada pengembalian,” ungkapnya.
Wawan Sosok yang terpilih menjadi Kepala Desa Sumberteguh pada 2019. Kasus yang menjeratnya bermula dari perjanjian utang piutang dengan Aminuddin, warga Kota Mojokerto.