Polres Gresik Tangkap 39 Tersangka, Amankan 115.943 Gram Sabu
- Viva Jatim/Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim – Operasi tumpas narkoba Semeru 2024, Satreskoba Polres Gresik mengamankan 39 tersangka dari 33 kasus selama 12 hari, Selasa, 24 September 2024. Jumlah barang bukti terdiri dari Sabu sebanyak 115.943 Gram, Obat keras berbahaya sebanyak 2.080 Butir dan Ekstasi sebanyak 19 Butir.
Operasi ini dengan target untuk menciptakan Gresik bebas narkoba dan juga mendukung program pemerintah Untuk menjamin lingkungan yang aman dan kondusif serta terkendali menjelang Pemilukada 2024.
Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro mengatakan kasus menonjol dengan barang bukti yang cukup besar berhasil di ungkap di beberapa tempat, di antaranya Kecamatan Cerme dengan 2 tersangka dengan barang bukti shabu seberat 96. 89 Gram.
"Sementara di Kecamatan Kebomas 1 tersangka, Kecamatan Cerme dan Kecamatan Menganti menangkap 6 tersangka dengan barang bukti pil koplo sebanyak 2.080 Butir," katanya, Selasa, 24 September 2024.
Kompol Danu menjelaskan barang bukti obat terlarang dan sabu tersebut diungkap dari 33 kasus selama operasi 12 hari, dengan tersangka sejumlah 39 orang.
“Mereka adalah pengedar di Kabupaten Gresik dengan wilayah edar sampai ke Kabupaten tetangga,” tutur Kompol Danu dalam rilis hasil operasi tumpas narkoba di Mapolres Gresik, Selasa 24 September 2024.
Sementara itu Kasat Reserse Narkoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto mengungkapkan jaringan peredaran narkoba yang masuk ke Kabupaten Gresik, berasal dari wilayah madura.
Namun pihaknya masih menyelidiki pemasok atau bandar narkoba tersebut. Para tersangka mendapatkan barang haram ini dengan sistem pengiriman ranjau, yaitu barang ditinggalkan di satu tempat yang disepakati, lalu diambil tersangka tanpa mengetahui identitas pengirim.
“Yang jelas para tersangka ini pengedar dan kurir yang menguasai barang (narkoba) tersebut,” jelas Joko.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman kurungan minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun, atau denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan miliar).
"Dan juga Pasal 435 dan/ atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman pidananya penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000," katanya.