Jual Burung Dilindungi, Warga Mojokerto Ditangkap Polisi
Rabu, 25 September 2024 - 14:00 WIB

Sumber :
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Polisi kemudian menahan terdakwa bersama 40 ekor satwa liar dilindungi. Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat melanggar pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Saat ini, burung-burung tersebut sudah dititipkan di BKSDA," kata Ari m.
Menurut Ari, terdakwa telah memelihara dan menjual dua jenis tersebut sejak Februari 2024. Burung-burung itu didapatkannya dari seseorang bernama Heri yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terdakwa menawarkan burung cica daun hijau dan cica daun sumatra lewat aplikasi percakapan.
“Harganya Rp 150-400 ribu (per ekor),” tutupnya.