Pelatih Futsal di SMKN Mojokerto Setubuhi Siswi Hingga Hamil Divonis 6 Tahun Penjara

Pelatih futsal di SMKN Mojokerto yang setubuhi siswi
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Dari situlah orang tua korban mengetahui kondisi anaknya. Korban pun akhirnya bercerita terkait perbuatan bejat Agung. 

Karena tak terima, orang tua korban melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 7 Maret 2024. Hingga akhirnya, kasus ini masuk ke meja persidangan. 

Vidya menuntut Agung dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Ia menilai, Agung terbukti melanggar pasal 81 Ayat (2) juncto pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Ada beberapa pertimbangan dalam tuntutannya. Hal meringankan, ada perjanjian perdamaian, pihak korban mencabut laporan dan terdakwa memberikan santunan Rp 50 juta untuk biaya persalinan. 

Diketahui, korban telah melahirkan saat proses sidang berjalan. Korban juga putus sekolah akibat perbuatan terdakwa. 

“Hal yang memberatkan, akibat kejadian tersebut anak korban telah hamil dan melahirkan serta perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” beber Vidya. 

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan. Vidya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding.