Tiga Pejabat Desa Roomo Ditetapkan Tersangka Buntut Dugaan Korupsi Pengadaan Beras CSR
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
Gresik, VIVA Jatim –Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan tiga pejabat Desa Roomo, Kecamatan Manyar, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan beras dari bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting Kamis, 27 September 2024 malam.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Desa Roomo Taqwa Zaenudin, Sekretaris Desa Rudi Hermansyah, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nur Hasim.
Dari informasi yang di dapat, Ketiga tersangka bersama enam orang saksi menghadiri panggilan Kejari Gresik mulai pukul 13.00 WIB. Mereka langsung masuk ke ruang Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan.
Kemudian, sekitar pukul 20.10 WIB ketiga tersangka keluar beriringan dari ruang Pidsus dengan tangan diborgol, memakai rompi orange bertuliskan tahanan kejaksaan negeri gresik digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat dibawa menuju ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Banjarsari, kecamatan Cerme.
Kepala Kejari Gresik, Nana Riana mengatakan, proses penyidikan telah dilakukan atas dugaan korupsi tindakan penyimpangan dana APBDes dan CSR desa Roomo tahun 2023 - 2024.
Dalam kurun waktu dua tahun tersebut, setiap tahun desa Roomo telah menerima CSR dari PT Smelting sebesar Rp 1 miliar. Dari bantuan CSR tersebut senilai Rp 350 juta dialokasikan untuk pengadaan beras.
"Tahap pertama beras dibagikan kepada 1150 rumah dengan alokasi Rp 150.650.000 atau sekitar 11 ton. Tapi beras yang diberikan kualitasnya tidak layak konsumsi," katanya.
Nana Riana menyebut, ketiga tersangka diantaranya TZ (Taqwa Zaenudin) menjabat sebagai Kepala Desa Roomo. Kemudian, NH (Nur Hasim) selaku ketua BPD desa Roomo dan RH (Rudi Hermansyah) sebagai Sekretaris desa Roomo. Malam ini juga mereka ditahan.
"Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka sudah diperiksa oleh dokter. Hasil pemeriksaan kondisinya dinyatakan sehat, tidak ada keadaan yang darurat,' ujarnya.
Meski kerugiannya tidak besar, tapi menyangkut kebutuhan pokok dan hajat hidup orang banyak. Sehingga menjadi atensi dan Kejari Gresik melakukan tindakan cepat.
"Kami sudah memeriksa 107 orang saksi, terutama masyarakat yang penerima beras. Sehingga hari ini kami melakukan pemeriksaan tiga orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Nana.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda menjelaskan jika dihitung dari alokasi anggaran, seharusnya beras yang diberikan kepada masyarakat desa Roomo seharga Rp 14.000 perkilo. Namun, kenyataannya jauh dibawah itu.
"Makanya sampai sekarang masyarakat yang menerima beras tidak ada yang mengkonsumsi," jelasnya.
Dari pihak PT Smelting sendiri sudah dua orang yang diperiksa. Pihaknya memastikan kasus ini tidak ada hubungannya dengan pemberi CSR (PT Smelting, Red). Namun, perusahaan sudah disarankan penyaluran CSR kedepannya dalam bentuk barang.
"Dengan kejadian seperti ini perusahaan harus hati-hati dalam memberikan CSR. Karena kalau bentuk uang sangat rawan terjadi penyimpangan," terang Alifin.
Terkait kerugian negara, Alifin menyebut, dari hasil penyidikan dan hitungan auditor telah menyepakati total loss. Karena, beras yang diberikan kepada masyarakat tidak dapat dikonsumsi dan tidak layak konsumsi.
"Kami prihatin juga, karena pengadaan beras tidak dari Gresik sendiri. Melainkan dibeli dari luar Gresik," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah ratusan warga ngeluruk ke balai desa Roomo, kecamatan Manyar untuk meminta pertanggung jawaban Pemdes Roomo yang dinilai bertanggung jawab atas bantuan beras tak layak konsumsi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Smelting.
Bantuan CSR dari PT. Smelting senilai Rp 1 miliar setahun ini, dikelola oleh Pemdes Roomo melaui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan pengadaan bantuan beras. Akan tetapi, beras yang salurkan ke warga kualitasnya jelek, berkutu.