Merasa Teraniaya UU P2SK, Para Pekerja Minta Perlindungan DPRD Jatim

Perwakilan FSP KEP SPSI Jawa Timur di DPRD Jatim
Sumber :
  • VIVA Jatim/A Toriq A

Surabaya, VIVA Jatim - Puluhan perwakilan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia  Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) Jawa Timur Jatim mengeluh pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) masih belum adil.

Sebab, selama ini belum adanya jaringan pengaman dari pemerintah usai pemutusan hubungan kerja (PHK). Sehingga pekerja yang diberhentikan atau pensiun mengalami kesulitan mengawal persoalan ekonomi usai putusan pensiun.

“P2SK ada kerancuan di proses usia pensiun. Dan UU tenaga kerja tidak mengatur itu di usia 65 tahun,” jelas perwakilan SPSI. 

Nyatanya, aturan pensiun merupakan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Karena itu, usia 65 pensiun pekerja akan terlunta-lunta. Apalagi persyaratan mengurus pensiun seperti persyaratan semakin susah. Padahal Jaminan  Hari Tua (JHT) belum ada aturan jelas yang membela para pekerja. 

Anggota DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas menyampaikan bahwa pihaknya ikut mendorong usulan pekerja ke pemerintah pusat terkait kasus jaminan hari tua

“Jaringan pengaman pensiun, silahkan bertemu kembali untuk bertemu setelah alat kelengkapan dewan (AKD),” kata Puguh saat hearing bersama pekerja dan perwakilan Disnaker Jawa Timur, Selasa 24 September 2024. 

Politisi PKS dari Dapil Malang Raya itu menyebutkan, pemerintah harus merubah ketentuan yang sudah menjadi peraturan pemerintah. “Jika tidak, pekerja akan menjadi korban dengan ketentuan yang sudah diundangkan tersebut,” kata Puguh.