7 Hari Tak Ada Perbaikan, PAPBD 2024 Bisa Dilaksanakan
- VIVA Jatim/A Toriq A
Surabaya, VIVA Jatim - DPRD Jawa Timur menindaklanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri RI terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2024.
Rapat pun digelar dengan dipimpin Ketua Sementara DPRD Jatim Anik Maslachah di ruangan Badan Musyawara (Banmus), pada Kamis 26 September 2024.
Anik menyampaikan, karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Jawa Timur belum terbentuk, maka DPRD menjalankan fungsi kontrol dengan menggelar rapat pembahasan tindaklanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Menurut Anik yang juga sekretaris DPW PKB Jawa Timur, berdasarkan PP 12 tahun 2018 dan aturan tata tertib, harusnya evaluasi terhadap pembahasan tindaklanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan badan anggaran.
“Karena AKD belum terbentuk. Maka DPRD sebagai fungsi buggeting dan kontroling, harus tahu mana yang menjadi catatan dari Perubahan APBD 2024,” kata Anik.
Karena AKD belum terbentuk, lanjut Anik, maka masing-masing partai politik menjadi utusan dalam rapat. Anik menyebutkan biasanya ada tanda tangan penyerahan dari Badan Anggaran DPRD Jatim. Namun karena belum ada AKD, maka utusan partai politik mendengarkan saja.
“Hal ini sifatnya hanya menginformasikan, dan anggota dewan sebagai perwakilan partai politik melakukan fungsi kontrol,” tegasnya.
Dari evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, jika sampai 7 hari tidak ada perbaikan, maka Rancangan APBD 2024 bisa dilaksanakan.