Kata Pemerhati Anak soal Aspek Hukum Kasus Asusila Guru dan Siswa di Gorontalo

Ilustrasi korban pencabulan.
Sumber :
  • ANTARA/Dok Polda Banten via VIVA.co.id

Surabaya, VIVA Jatim – Jagad media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan tindakan asusila seorang guru di salah satu Madrasah Negeri di Kabupaten Gorontalo dengan siswanya. Aksi ini pun telah menyayathati 

Aktivis pemerhati anak, Retno Listyarti, memberikan perhatian khusus terhadap kasus tindakan asusila yang terjadi di Gorontalo.

Di mana seorang guru di salah satu Madrasah Negeri di Kabupaten Gorontalo melakukan hubungan seksual dengan siswinya, hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

Retno dengan tegas menolak pandangan tersebut. Menurutnya, tidak ada alasan yang dapat membenarkan hubungan seksual dengan anak di bawah umur, termasuk persetujuan antara kedua belah pihak.

"Kalau di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, berhubungan badan anak itu pidana, tidak ada (alasan) suka sama suka, tidak ada persetujuan. Jadi pokok kalau anak ya (pelaku) pidana" kata Retno seperti dilansir tvOne.

Retno pun menyoroti soal kasus di Gorontalo yang sebelumnya pernah diperiksa dua kali oleh pihak sekolah terkait dugaan hubungan asmara dan tindakan asusila, namun guru dan sisiwi itu mengelaknya.

"Sudah dua kali diperiksa baik guru maupun murid terkait hubungan terlarang, harusnya bukan diperiksa tapi dilaporkan polisi karena anaknya tetap korban," jelas Retno.

Retno menyebut, siswi itu menjadi korban guru cabul dengan modus dimanfaatkan seperti memberikan perhatian lebih di tengah anak kondisi yatim piatu yang butuh kasih sayang, termasuk dimudahkan dalam mengerjakan tugas.

"Jadi kalau terhadap anak, seperti iming-iming, saya rasa membangun hubungan yang begini tidak dibenarkan antara guru dan murid, apalagi ini anak benar-benar anak di bawah umur," beber Retno.

Sebelumnya diberitakan, viralnya video asusila antara guru MAN 1 Kab Gorontalo berinisial DH (57) dengan siswinya PB (16) menjadi sorotan publik, Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengatakan oknum guru itu sudah menjalani hubungan asmara dengan siswinya itu sejak Januari 2022 meskipun sang guru sudah memiliki istri.

"Pada awal tahun 2022, korban berinisial PB (16) sudah memang menjalani hubungan yang dekat dengan tersangka DH, kemudian berlanjut seterusnya sampai yang rekan-rekan mengetahui (hubungan seksual)," kata Deddy seperti dikutip tvOne.

"Modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan (korban) merasa tersangka ini mengayomi, sering membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman dan akhirnya terjadi seperti itu," beber AKBP Deddy Herman.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Aktivis: Hubungan Badan Anak di Bawah Umur Tak Ada Alasan Suka Sama Suka