Harlah Sarbumusi ke-69, Presiden Sarbumusi Minta Prabowo-Gibran Perhatikan Kesejahteraan Buruh
- Istimewa
Jakarta, VIVA Jatim-Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP K-Sarbumusi) memperingati hari lahir (harlah) yang ke-69 tahun sejak berdiri pada 27 September 1955 silam di Pabrik Gula Tulangan Sidoarjo. Pada peringatan kali ini, Presiden Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, menyerukan beberapa isu penting tentang ketenagakerjaan dan perburuhan.
Irham meminta pemerintah baru, Prabowo-Gibran memperhatikan beberapa isu krusial terkait kesejahteraan buruh dan pengembangan sektor ketenagakerjaan. Salah satunya adalah soal Undang-Undang Cipta Kerja.
Irham menilai pemerintahan baru nanti perlu membuka ruang dialog yang lebih luas dan mengkaji ulang soal UU Cipta Kerja. Ia menekankan perlunya revisi UU Cipta Kerja agar lebih berorientasi pada penyeimbangan antara pertumbuhan ekonomi, produktivitas dunia usaha dan kesejahteraan buruh yang optimal.
"Kami mendorong pemerintahan baru Prabowo-Gibran untuk membuka ruang dialog sosial guna mengevaluasi, mengoreksi dan melakukan revisi kembali UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan peraturan turunannya," kata Irham di Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat, Minggu, 29 September 2024.
Selain itu, Irham juga menekankan pentingnya kesejahteraan buruh. Ia mendorong pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mewujudkan upah minimum yang berkeadilan bagi para pekerja.
“Kami mengharapkan kebijakan yang berpihak kepada buruh dan memastikan bahwa setiap pekerja di Indonesia mendapatkan haknya, termasuk upah yang layak dan adil,” ujar Irham.
Tidak hanya soal kesejahteraan, Irham juga menyoroti pentingnya peningkatan keterampilan tenaga kerja di era globalisasi. Menurutnya pemerintah harus siap menghadapi persaingan global dengan membekali buruh Indonesia keterampilan yang relevan dan dibutuhkan oleh industri modern.
Isu lain yang disoroti soal ketahanan pangan dan penguatan sektor ekonomi tradisional. Irham mengaku mendukung upaya pemerintahan baru Prabowo-Gibran dalam menciptakan program ketahanan pangan dan makanan bergizi sebagai bagian integral untuk meningkatkan produktivitas dan nilai ekonomi sektor perekonomian tradisional.
Ia menyampaikan 9 poin penting terkait isu ketenagakerjaan dan perburuhan yang menjadi seruan Sarbumusi di harlah ke-69 tahun.
Pertama, tentang UU Cipta Kerja. Ia mendorong pemerintahan baru Prabowo-Gibran untuk membuka ruang dialog sosial guna mengevaluasi, mengoreksi dan melakukan revisi kembali UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan peraturan turunannya agar lebih berorientasi pada penyeimbangan antara pertumbuhan ekonomi, produktivitas dunia usaha dan kesejahteraan buruh yang optimal.
Kedua, tentang kesejahteraan buruh. Sarbumusi mendorong pemerintahan baru Prabowo-Gibran untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan buruh Indonesia, termasuk upah minimum yang berkeadilan, penghapusan liberasi alih-daya dan fasilitas tunjangan kesejahteraan lainnya seperti transportasi dan perumahan bagi buruh.
Ketiga, terkait skill buruh. Sarbumusi menuntut pemerintahan baru Prabowo-Gibran untuk segera mempersiapkan peta-jalan dan strategi nasional bagi penguatan keterampilan buruh (national workers' skills development roadmap and strategy). Terutama untuk menjawab tuntutan dunia kerja yang terus berubah di masa depan (future of work) dan memperkuat program kebijakan yang adaptif terhadap persoalan-persoalan dunia kerja di masa depan.
Keempat tentang jaminan sosial. Sarbumusi menuntut pemerintahan baru Prabowo-Gibran untuk memperluas cakupan jaminan sosial yang inklusif, termasuk bagi pekerja di sektor informal yang merupakan persentase paling besar dari postur ketenagakerjaan republik ini.
Dan yang kelima yakni vokasi. Prabowo-Gibran dituntut untuk menciptakan kebijakan sinergi, rekognisi dan akseptansi antara lembaga pelatihan/pendidikan vokasional dengan dunia usaha/dunia industri sebagai bagian integral dari strategi penciptaan lapangan kerja yang adaptif dan inklusif terhadap pasar kerja.
Keenam, Ketahanan Pangan dan Sektor Ekonomi Tradisional. Sarbumusi mendukung upaya pemerintahan baru Prabowo-Gibran dalam menciptakan program ketahanan pangan dan makanan bergizi sebagai bagian integral untuk meningkatkan produktivitas dan nilai ekonomi sektor perekonomian tradisional-kerakyatan yang meliputi pertanian, perkebunan, peternakan dan perikakan/nelayan. Sekaligus mengingatkan pemerintah untuk tidak menyerahkan sektor ini pada korporasi-kapital dan kartel.
Ketujuh, Tenaga Kerja Muda dan Bonus Demografi. Sarbumusi ingin pemerintahan baru Prabowo-Gibran memberikan perhatian khusus terhadap bonus demografi yang akan mencapai puncaknya pada tahun 2032 melalui penguatan skema penyiapan kecakapan, penciptaan dan penyerapan kerja yang optimal mengingat masih tingginya pengangguran tenaga kerja muda di Indonesia. Pengentasan pengangguran tenaga kerja muda harus menjadi bagian integral dari penyiapan dan optimalisasi bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045.
Kedelapan, ektor Informal dan Ekonomi Ultra-Mikro. Sarbumusi .endorong pemerintahan baru Prabowo-Gibran untuk memberikan perhatian khusus kepada sektor informal di Indonesia yang beorientasi pada peningkatan produktivitas, inklusi kebijakan dan kesejahteraan. Termasuk mendorong pemerintah untuk meningkatkan kemampuan 60 juta lebih usaha ultra-mikro terutama di desa-desa untuk mengelola sumberdaya alam (SDA) secara lestari dan berkelanjutan. Sehingga bisa melahirkan usaha ultra-mikro bernilai tambah tinggi dan meningkatkan kesejahteraan sektor perekonomian sektor tradisional Indonesia seperti pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
Lalu kesembilan, mengenai aturan internasional. Sarbumusi mendorong pemerintahan baru Prabowo-Gibran untuk segera melakukan ratifikasi terhadap Konvensi ILO No. 110 tentang Perkebunan, Konvensi ILO No 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, Konvensi ILO No 189 tentang Pekerja Rumah Tangga, dan Konvensi ILO Nomor 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja sebagai bagian dari komitmen dasar dan konstitusional untuk penguatan instrumen perlindungan hukum bagi pekerja rentan dan buruh prekariat.