Jadi Tersangka Korupsi Proyek di Kongo, Eks Dirut PT INKA Ditahan Kejati Jatim

Eks Dirut PT INKA BN ditahan Kejati Jatim.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

"Pembentukan SPV tersebut bertentangan dengan surat keputusan Menteri BUMN nomor SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya," lanjut Mia.

Selanjutnya saksi SI selaku CEO TSG Utama Indonesia menyampaikan kepada BN, agar dapat melaksanakan pekerjaan Perkeretaapian di Kongo yang memerlukan energi solar photovoltoic power plant 200 MW dari perusahaan energi Sunplus Sarl yang saham mayoritas dimiliki oleh TSG Global Holding dengan cara membayar power purchase agreement.

Pada tanggal 24 Juli 2020, BN lalu mentransfer uang senilai $265.300 kepada Ishak Gerson melalui Istanbul Corporate Banking di Turkiye untuk keperluan groundbreaking.

Selanjutnya, pada tanggal 23 September 2020, BN menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastructure dengan mekanisme pinjaman yang pencairannya secara bertahap.

Atas dugaan itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyimpulkan bahwa perbuatan BN melanggar pasal 184 KUHAP yakni melakukan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 MW dan smart city di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo. Dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp61.428.475.000.