Jadi Tersangka Korupsi Proyek di Kongo, Eks Dirut PT INKA Ditahan Kejati Jatim

Eks Dirut PT INKA BN ditahan Kejati Jatim.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Budi Noviantara (BN), selaku Mantan Direktur Utama PT INKA (Persero) sebagai tersangka kasus korupsi dana talangan dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 MW dan smart city di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo. BN kini ditahan.

"Menetapkan Direktur Utama PT INKA (Persero) sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati di kantornya di Surabaya, Selasa, 1 Oktober 2024.

Dia menyebut, penetapan BN sebagai tersangka usai pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan serangkaian penyidikan sejak tanggal 6 Juni 2024.

Di antaranya dengan memeriksa 24 orang saksi, meminta keterangan para ahli, penggeledahan hingga penyitaan surat maupun dokumen penting sebagai barang bukti sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan tinggi Jawa Timur Nomor PRINT-769/M.5/FD.2/06/2024.

Dalam penyelidikan terungkap, bahwa pada tanggal 20 sampai dengan 22 Agustus 2019 telah dilaksanakan Indonesia African Infrastructure Development atau IAID di Bali yang dihadiri BN selaku Direktur Utama PT INKA.

"Pada bulan Desember 2019 BN noviantara melakukan pertemuan dengan RS selaku Chairman TSG Global holding, perusahaan fund rising yang berbadan hukum asing, Tria Natalina selaku Chairman Titan Capital Ltd dan SI selaku Ceo TSG Utama Indonesia [untuk] membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Republik Demokratik Kongo," terang Mia.

Pada Maret 2020, BN memberikan uang senilai Rp 2 miliar kepada saksi TN sebagai biaya operasional pertemuan untuk membahas proyek yang ditindaklanjuti dengan pembentukan PT INKA Multi Solusi Trading serta Special Purpose Vehicle TSG Infrastructure di Singapura.