Ringankan Beban Masyarakat, Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Daerah Selama Dua Bulan

Jumpa Pers Pembebasan Pajak Daerah 2024
Sumber :
  • Rahmat Fajar

Surabaya, VIVA Jatim-Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan pembebasan pajak daerah selama dua bulan dari tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2024 dalam rangka HUT ke-79 Pemprov Jatim. Kebijakan ini merupakan yang kedua kalinya pada tahu 2024.

Kepala Bidang Pajak Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, Kresna Bimasakti mengatakan, pembebasan pajak daerah untuk kedua kalinya ini merupakan instruksi langsung dari Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono. Ia mengatakan bahwa kebijakan ini dinilai akan meringankan beban masyarakat Jatim.

"Ini juga untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah," ujarnya saat jumpa pers, di Kantor Bapenda Jatim, Selasa, 1 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Kresna mengatakan kebijakan tersebur juga diambil untuk mewujudkan akurasi kepemilikan kendaraan bermotor yang mengalami peralihan hak kepemilikan. Selain itu, masih banyak masyarakat agar bisa memanfaatkan pembebasan pajak daerah.

Kresna mengatakan insentif pembebasan pajak tersebut meliputi bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) Kemudian bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB. Lalu bebas PKB Progresif dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.

Kresna mengungkapkan pembebasan BBN II diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 126.000 obyek dengan nilai pembebasan sekitar Rp 75 miliar. Pemberian bebas sanksi PKB administratif dan BBNKB diprediksi akan dimanfaatkan masyarakat sekitar 390 ribu obyek.

Lalu pemberian bebas PKB progresif diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak tiga ribu obyek dengan nilai pembebasan sekitar Rp 3 miliar. Adapun kendaraan dari luar provinsi yang masuk ke Jawa Timur diprediksi akan dimanfaatkan sekitar 8.900 obyek dengan nilai pembebasan sekitar Rp 13 miliar. Kresna mengatakan diprediksi total 519.100 obyek akan memanfaatkan ini dengan nilai pembebasan pajak sekitar Rp 79 miliar.

"Semoga masyarakat Jatim memanfaatkan ini," kata Kresna.

Kresna menambahkan terkait pembebasan ini diprediksi penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sekitar Rp 118 miliar. Kemudian PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sekitar Rp 191 miliar.

Lalu penerimaan PKB dari bebas PKB progresif sekitar Rp 9 miliar. Kemudian penerimaan PKB dari obyek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jatim sekitar Rp 21 miliar. Dan diprediksi total 519.100 obyek PKB akan memanfaatkan kebijakan tersebut dengan penerimaan PKB hingga 30 November sekitar Rp 319 miliar.

Kasi STNK Ditlantas Polda Jatim, Kompol Juwita Kusumadewi mengatakan Polda Jatim siap memberikan dukungan atas kebijakan tersebut. Ia berharap dengan kebijakan tersebut dapat memperbarui update data terkait kendaraan bermotor.

Juwita juga memastikan Ditlantas Polda Jatim sudah menyiapkan segala kebutuhan agar program ini berjalam dengan baik. Ia mengakui kebijakan bebas pajak daerah akan membutuhkan kebutuhan material banyak. Namun ia memastikan kebutuhan tersebut akan tercukupi.

"Stok material di Jatim menjadi atensi khusus dan aman," katanya.