Pj Gubernur Adhy Minta Anggota DPRD Jatim Periode 2024-2029 Utamakan Kepentingan Rakyat

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono bersama Anggota DPRD Jatim Baru
Sumber :
  • Pemprov Jatim

Surabaya, Viva Jatim-Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono berharap 120 anggota DPRD Jatim Periode 2024-2029 mengutamakan kepentingan rakyat. Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri pengambilan sumpah dan janji jabatan di Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura Surabaya, Sabtu, 31 Agustus 2024.

Pj Gubernur Adhy Sebut Hasil Cabor Renang di PON XXI Sesuai Target

Prosesi pengambilan sumpah dan janji ini dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Arifin, dengan disaksikan oleh 208 undangan baik dari dalam maupun luar negeri. Pengambilan sumpah ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No 100.2.1.4-3452 tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jatim masa jabatan 2024-2029.

"Kami atas nama Pemprov Jawa Timur menyampaikan selamat kepada 120 anggota DPRD Jatim yang baru saja diambil sumpahnya hari ini. Semoga dapat memikul amanah yang diberikan serta menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti," kata Adhy.

Pj Gubernur Adhy Apresiasi Peran Pilar Sosial Dalam Pengentasan Kemiskinan di Jatim

Pada kesempatan ini juga, Adhy membacakan beberapa pesan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Salah satu yang menjadi poin utama adalah agar seluruh wakil rakyat bekerja dengan mengedepankan kepentingan rakyat di atas segalanya.

"Perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun golongan," kata Adhy membacakan pesan Mendagri.

Pj Gubernur Adhy Buka Fesyar Regional Jawa 2024

Pesan berikutnya adalah agar seluruh anggota dewan menguatkan kembali fungsi DPRD sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana anggota DPRD memiliki tiga fungsi yakni fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.

Terkait fungsi pembentukan Perda, ia menyebutkan, Perda yang dibuat tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat.

Halaman Selanjutnya
img_title