Pasutri Asal Surabaya Kompak Edarkan Sabu di Lamongan, Kedua Pelaku Residivis

Kapolres Lamongan menunjukkan barang bukti sabu
Sumber :
  • Imron/Viva Jatim

Lamongan, VIVA Jatim – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kota Surabaya masing-masing berinisial AN (35) dan MA (42) kompak mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Lamongan. Keduanya ditangkap saat akan bertransaksi di depan pusat perbelanjaan Plaza Lamongan.

Dari hasil keterangan yang diperoleh polisi, kedua pelaku itu diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama yakni narkoba. Sementara dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5 gram.

"Sabu itu rencananya akan diedarkan oleh kedua pelaku di wilayah Lamongan dan Tuban. Namun belum sampai diedarkan sudah berhasil digagalkan oleh polisi," kata Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra.

Bobby mengatakan, selain mengamankan kedua pasutri tersebut, operasi tumpas narkoba yang dilakukan jajaran Satreskoba Polres Lamongan juga mengamankan 9 tersangka lainnya, jadi total ada 11 orang yang diamankan. Dari 11 itu 4 di antaranya merupakan residivis narkoba. 

"Ini merupakan upaya dari kami Polres Lamongan dalam hal ini Satresnarkoba untuk menyelamatkan masyarakat Lamongan dari penyalahgunaan narkoba dan kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.

Sementara itu Kasatnarkoba Polres Lamongan AKP Teguh Priyo Handoko menambahkan, 11 tersangka kasus narkoba yang diamankan tersebut mereka mengedarkan narkoba dikalangan sopir dan pedagang sayur. Sedangkan untuk kalangan pelajar masih belum ada.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi tersebut yakni 28,0 gram sabu dan 500 butir pil dobel L. Saat ini para pelaku telah ditahan di Mapolres Lamongan dan para tersangka dijerat dengan undang-undang narkoba.