Nyaru Jadi Polisi, 4 Pria Asal Sidoarjo dan Gresik Peras Pengguna Narkoba

Wadireskrimum Polda Jatim (baju putih) mendampingi Kabidhumas Polda Jatim beserta jajaran.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Empat pria dibekuk Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim karena diduga memeras pengguna narkoba dengan berpura-pura sebagai anggota kepolisian.

Keempatnya antara lain, HRP (36) asal Magersari, KA (46) asal Porong, MAA (23) asal Candi, Kabupaten Sidoarjo. Serta MRF (21) asal Kabupaten Gresik.

Kasus tergolong tindak pidana pemerasan atau memeras kemerdekaan seseorang sebagaimana Pasal 368 KUHP atau Pasal 333 KUHP itu terungkap setelah korban bernama Surahman melaporkan ke Polda Jatim pada 3 September 2024.

Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menyampaikan, Surahman mengaku menjadi korban pemerasan oleh empat pria, satu diantara mereka ternyata teman korban, yakni MRF.

"Jadi pelapor [Surahman] ini mengenal  saudara MRF. Kemudian tanggal 1 September yang bersangkutan diajak [MRF] mengkonsumsi sabu di [wilayah] Semampir, Surabaya. Setelah mengkonsumsi sabu, saudara MRF menyuruh mengantongi sabu pada dompet korban," terang Suryono, Kamis, 3 Oktober 2024.

Saat perjalanan pulang dari nyabu, Surahman dihadang oleh tiga orang yang mengaku sebagai anggota Polda Jatim. Mereka lalu mengajaknya ke sebuah minimarket dan menjelaskan bahwa akan menangkap Surahman karena menyimpan sabu.

Surahman kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan diajak berkeliling. Di kendaraan itu, komplotan melancarkan aksinya. Meminta sejumlah uang kepada Surahman sambil sesekali menganiaya, memborgol hingga menodongkan korek api menyerupai pistol.