62 Kasus Penyalahgunaan BBM Dibongkar, Oknum Pertamina Diduga Terlibat

Polda Jatim ungkap 62 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi
Sumber :
  • IST/Viva Jatim

Modus yang digunakan para tersangka, masih kata Farman, yakni memodifikasi tangki truk dan mobil pick-up untuk mengisi BBM bersubsidi lalu dijual kembali. "Jangan main-main dengan BBM subsidi, kebijakan pemerintah sudah jelas," tegasnya. 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti Solar 67.103 liter, Pertalite (17.643 liter), truk tangki (9 unit), truk (5 unit), kapal, ekskavator, mobil (34 unit), 6 unit motor, tandon plastik kapasitas 1000 liter (12 unit), jerigen (564 buah), drum kosong (27 buah), mesin pompa (3 buah), selang (9 buah) dan uang tunai belasan juta rupiah.

Kemudian elpigi 50 Kg 11 buah, tabung kososng elpigi 3 Kg (21 buah), elpigi 3 Kg baru (540 buah), tabung elpigi portabel (357 buah), alat pemindah elpigi (30 buah), karet 1 kantong, dan segel plastik 4 pack.

Baca juga: Solar Langka Dampak BBM Naik, Nelayan Tuban Tak Melaut

 

Para tersangka diancam Pasal 55 dan atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milyar.

Masyarakat Diminta Lapor