62 Kasus Penyalahgunaan BBM Dibongkar, Oknum Pertamina Diduga Terlibat

Polda Jatim ungkap 62 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi
Sumber :
  • IST/Viva Jatim

Jatim – Di tengah kenaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, masih ada saja yang ingin ‘bermain-main’. Setidaknya, ada 62 kasus berhasil dibongkar Polda Jawa Timur (Jatim) bersama 31 Polres jajarannya, dan 92 tersangka diamankan. Diduga, ada oknum Pertamina yang terlibat. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan keterlibatan oknum Pertamina tersebut.

"Masih kita selidiki. Karena ketika dilakukan penangkapan, dua truk Pertamina ini baru keluar dari depo,” ungkap Farman usai menggelar rilis di Mapolda Jatim, Selasa sore, 6 September 2022. 

Farman menyebut, BBM bersubsidi yang disalahgunakan para tersangka adalah jenis Pertalite dan Solar. Kemudian dijual untuk kebutuhan industri. 

"Kita sudah menangkap 92 tersangka. BBM itu ditampung di tandon di salah satu tempat di wilayah Surabaya sebelum dijual lagi,” jelas Farman usai menggelar rilis, Selasa sore, 6 September 2022. 

Baca juga: PKS Tolak Kenaikan BBM: Harga Tak Terkendali, Rakyat Makin Terpukul!

Tak hanya BBM bersubsidi, para pelaku juga menyalahgunakan kebutuhan elpigi 3 Kg. “Kemudian yang elpigi, mereka memindahkan dari tabung melon (3 Kg) ke tabung yang berukuran 12 dan 50 kilo,” sambungnya.  

Modus yang digunakan para tersangka, masih kata Farman, yakni memodifikasi tangki truk dan mobil pick-up untuk mengisi BBM bersubsidi lalu dijual kembali. "Jangan main-main dengan BBM subsidi, kebijakan pemerintah sudah jelas," tegasnya. 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti Solar 67.103 liter, Pertalite (17.643 liter), truk tangki (9 unit), truk (5 unit), kapal, ekskavator, mobil (34 unit), 6 unit motor, tandon plastik kapasitas 1000 liter (12 unit), jerigen (564 buah), drum kosong (27 buah), mesin pompa (3 buah), selang (9 buah) dan uang tunai belasan juta rupiah.

Kemudian elpigi 50 Kg 11 buah, tabung kososng elpigi 3 Kg (21 buah), elpigi 3 Kg baru (540 buah), tabung elpigi portabel (357 buah), alat pemindah elpigi (30 buah), karet 1 kantong, dan segel plastik 4 pack.

Baca juga: Solar Langka Dampak BBM Naik, Nelayan Tuban Tak Melaut

 

Para tersangka diancam Pasal 55 dan atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milyar.

Masyarakat Diminta Lapor

Sementara Region Manager HSSE Pertamina wilayah Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara, Hendrik Eko meminta masyarakat untuk melapor bila menemukan aktivitas ilegal terkait BBM.

"Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan, kami Pertamina, menyediakan call centre di nomor 135," ucap Hendrik.