Regulasi Layanan Akomodasi Jemaah Haji 2025 Mulai Disiapkan Kemenag RI
- viva.co.id
Surabaya, VIVA Jatim –Penyelenggaraan haji 1446 H/2025 mulai dipersiapkan Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Salah satu yang dirumuskan adalah regulasi layanan akomodasi jemaah haji.
Regulasi ini mencakup Standar Layanan, Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga pedoman layanan akomodasi.
Hal ini dibahas bersama dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kebijakan, Rencana Kerja dan Peningkatan Pelayanan di Arab Saudi di Bogor, Kamis 10 Oktober 2024.
Dikutip dari VIVA, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid mengatakan, penyediaan akomodasi jemaah haji 2025 harus segera dilakukan. Sebab, waktu penyelenggaraan ibadah haji semakin dekat.
Subhan memastikan proses penyediaan layanan mengacu pada prinsip pengadaan barang/jasa yang meliputi efektif, efisien, transparan, adil dan akuntabel.
“Sehingga diperlukan standar layanan, SOP dan pedoman penyediaan akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi tersebut,” terang Subhan.
Untuk menjamin transparansi, proses penyediaan dilakukan melalui Aplikasi Sepakat. Yaitu, Sistem Pengadaan Layanan Akomodasi, Katering dan Transportasi.