APDESI Tanggapi Video Perangkat Desa Dukung Paslon Pilbup Tulungagung: Bisa Diberhentikan!
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Selanjutnya poin (j) ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Serta poin (k) melanggar sumpah/janji jabatan.
"Ada 3 poin sudah terpenuhi, ada kampanye, menguntungkan golongan tertentu, ini di luar tugas dan tanggungjawab desa," imbuhnya.
Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Serta ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaiman: dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
"Klausul 3 terpenuhi, berat itu sebenarnya," terangnya.
Anang menambahkan untuk sanksi yang bisa diberikan kepada oknum perangkat tersebut meminta pertimbangan ke Camat dan juga pihak Pemerintah Daerah setempat.
"Prosesnya menyampaikan ke camat, tapi camat kadang pertimbangan politik. Kalau camat tidak memberikan jawaban, ya kepala desa mempunyai hak untuk membuat keputusan," paparnya.